Sebelumnya diketahui, sempat beredar kabar di berbagai media pemberitaan di Indonesia mengenai Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang siap memberangkatkan haji para calon jamaah apabila Pemerintah Arab Saudi memberikan izin kuota haji secara khusus bagi masyarakat Aceh.
Lalu, apakah hal ini juga bisa diterapkan di Provinsi Sumatera Selatan ?
Menanggapi hal ini, Saefudin menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Kementerian Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M, sehingga dapat dikatakan tidak ada warga negara yang bisa melakukan ibadah haji diluar aturan Pemerintah.
“Jadi berdasarkan aturan Pemerintah tersebut, kami tegaskan tidak ada warga negara yang bisa melakukan ibadah haji diluar aturan Pemerintah, baik itu di Indonesia maupun di negara lain di seluruh dunia,” katanya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Rabu (24/06) lalu.
Hal ini dikarenakan, pada hari Senin (22/06) lalu, Pemerintah Arab Saudi secara tegas telah mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan haji secara terbatas.
“Maka perlu dipahami, pelaksanaan ibadah haji yang terbatas itu artinya hanya diperuntukkan untuk warga yang tinggal di Saudi Arabia dan warga negara lain yang sedang menetap ada di Saudi Arabia saja dengan ketentuan yang terbatas. Sehingga kami tegaskan sekali lagi bahwa kebijakan pelaksanaan haji di masa pandemi ini adalah ibadah haji tetap dilakukan dengan jumlah yang terbatas,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenag RI Siapkan Mitigasi Dampak Jika ibadah haji 1441 H/ 2020 M Tidak Dilaksanakan