Palembang, Sonora.ID - Pada hari Senin (22/06) lalu, Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengeluarkan peraturan bahwa pelaksanaan haji pada tahun ini akan dilaksanakan namun secara terbatas.
“Artinya, pelaksanaan ibadah haji yang terbatas itu hanya diperuntukkan untuk warga yang tinggal di Saudi Arabia dan warga negara lain yang sedang menetap ada di Saudi Arabia saja dengan ketentuan yang terbatas,” ungkap Kepala Bagian Humas Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel, H. Saefudin Latif, saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Rabu (23/06) lalu.
Baca Juga: Pekan Depan, Gedung Asrama Haji Banjarmasin Sudah Bisa Tampung OTG
Ketika ditanya mengenai keikutsertaan warga Sumsel yang menunaikan ibadah haji pada tahun ini, Saefudin pun tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat Sumsel bisa menunaikan ibadah haji, tapi dengan catatan masyarakat tersebut harus bermukim di sana.
“Sejauh ini saya memperkirakan mungkin ada ya warga Sumsel yang bermukim disana, dan mungkin saja mereka akan melaksanakan ibadah haji,” ujarnya.
Namun, sejauh ini dirinya belum bisa memperkirakan jumlah warga Sumsel yang saat bermukim di Arab Saudi.
“Untuk jumlah warga Sumsel yang bermukim disana, sejauh ini kita belum mendapatkan informasi ya. Namun yang terpenting saat ini kami harap masyarakat dapat memahami aturan pelaksanaan haji yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” tutupnya.
Baca Juga: Haji 2020 Dibatalkan, Pemerintah Dituduh Langgar Undang-Undang
Sebelumnya diketahui, sempat beredar kabar di berbagai media pemberitaan di Indonesia mengenai Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang siap memberangkatkan haji para calon jamaah apabila Pemerintah Arab Saudi memberikan izin kuota haji secara khusus bagi masyarakat Aceh.
Lalu, apakah hal ini juga bisa diterapkan di Provinsi Sumatera Selatan ?
Menanggapi hal ini, Saefudin menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Kementerian Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M, sehingga dapat dikatakan tidak ada warga negara yang bisa melakukan ibadah haji diluar aturan Pemerintah.
“Jadi berdasarkan aturan Pemerintah tersebut, kami tegaskan tidak ada warga negara yang bisa melakukan ibadah haji diluar aturan Pemerintah, baik itu di Indonesia maupun di negara lain di seluruh dunia,” katanya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Rabu (24/06) lalu.
Hal ini dikarenakan, pada hari Senin (22/06) lalu, Pemerintah Arab Saudi secara tegas telah mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan haji secara terbatas.
“Maka perlu dipahami, pelaksanaan ibadah haji yang terbatas itu artinya hanya diperuntukkan untuk warga yang tinggal di Saudi Arabia dan warga negara lain yang sedang menetap ada di Saudi Arabia saja dengan ketentuan yang terbatas. Sehingga kami tegaskan sekali lagi bahwa kebijakan pelaksanaan haji di masa pandemi ini adalah ibadah haji tetap dilakukan dengan jumlah yang terbatas,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenag RI Siapkan Mitigasi Dampak Jika ibadah haji 1441 H/ 2020 M Tidak Dilaksanakan