“Kami sangat memperhatikan, karena wilayah kota Bitung sudah mulai dimasuki sindikat narkoba, dengan adanya peredaran narkoba, narkotika, psikotropika maupun obat keras lainnya. Kami lakukan penindakan dan menyatakan perang, akan bikin zero tolerance. dan tidak ada toleransi kepada pelaku, pengedar, pemakai untuk narkotika, psikotropika maupun obat keras,” kata AKBP FX Winardi Prabowo, di polres Bitung, Kamis (25/6/2020).
Barang bukti narkoba yang dijual di Kota Bitung berasal dari Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Baca Juga: BNN Kalbar Musnahkan Barang Bukti Sabu Dan Ekstasi Hasil Tangkapan Bulan Mei
“Saya hanya menerima barang kiriman dari Jakarata , berupa dos sepatu yang didalamnya berisi kertas dengan sabu. Satu bulan empat kali pengiriman, sekali pengiriman 35 gram sabu-sabu, senilai Rp 50 juta,“ ungkap Eping (29) pengedar narkoba.
Polisi menjerat tersangka pengedar narkotika jenis sabu yakni pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara untuk tersangka pengedar obat keras jenis tryhexipinidhyl, dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 tentang kesehatan.
Baca Juga: Terungkap di Saat Pandemi, BNNP Jatim Berhasil Amankan 5 Kilo Sabu