Manado, Sonora.ID - Satuan narkoba Polres Bitung mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu dan obat keras tryhexipinidhyl di wilayah kota Bitung. Enam orang tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Berawal dari pengembangan informasi oleh satuan reserse narkoba Polres Bitung, narkoba jenis sabu telah dijual di wilayah Bitung bersama obat keras jenis tryhexipinidhyl.
Dari informasi tersebut, polisi berhasil menangkap enam orang tersangka bersama sejumlah barang bukti jenis sabu sebanyak enam belas seberat paket 10,74 gram dan obat keras tryhexipinidhyl sebanyak seribu butir.
Baca Juga: Pemusnahan Narkoba saat Pandemi, Hasil Ungkap Enam Bulan Polrestabes Surabaya
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya, berupa telepon genggam, uang, dan alat pengisap sabu.
Polres Bitung menyatakan, akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bitung untuk menyelamatkan masyarakat dari barang terlarang itu.
Baca Juga: Peringatan HANI, Gubernur Jatim: Waspada Metamorfosis Narkoba
“Kami sangat memperhatikan, karena wilayah kota Bitung sudah mulai dimasuki sindikat narkoba, dengan adanya peredaran narkoba, narkotika, psikotropika maupun obat keras lainnya. Kami lakukan penindakan dan menyatakan perang, akan bikin zero tolerance. dan tidak ada toleransi kepada pelaku, pengedar, pemakai untuk narkotika, psikotropika maupun obat keras,” kata AKBP FX Winardi Prabowo, di polres Bitung, Kamis (25/6/2020).
Barang bukti narkoba yang dijual di Kota Bitung berasal dari Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Baca Juga: BNN Kalbar Musnahkan Barang Bukti Sabu Dan Ekstasi Hasil Tangkapan Bulan Mei
“Saya hanya menerima barang kiriman dari Jakarata , berupa dos sepatu yang didalamnya berisi kertas dengan sabu. Satu bulan empat kali pengiriman, sekali pengiriman 35 gram sabu-sabu, senilai Rp 50 juta,“ ungkap Eping (29) pengedar narkoba.
Polisi menjerat tersangka pengedar narkotika jenis sabu yakni pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara untuk tersangka pengedar obat keras jenis tryhexipinidhyl, dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 tentang kesehatan.
Baca Juga: Terungkap di Saat Pandemi, BNNP Jatim Berhasil Amankan 5 Kilo Sabu