BANJARMASIN, Sonora.ID - Setelah sempat membaik di tahun 2019, Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah Bank Kalsel Cabang DKI Jakarta rupanya kembali memburuk hingga menembus angka 14,56 persen.
Angka tersebut tentunya sangat besar jika dibandingkan dengan rasio NPL maksimal yang diatur oleh Bank Indonesia.
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 06/10/PBI/2004 tertanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah sebesar 5 persen. Lebih dari persentase tersebut, maka NPL dianggap terlalu besar atau bahkan berbahaya bagi kesehatan keuangan lembaga perbankan.
Baca Juga: Disdik Banjarmasin Belum Berani Terapkan Sistem Belajar Tatap Muka
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendatangi kantor Bank Kalsel Cabang DKI Jakarta dan menerima adanya peningkatan NPL.
“Peningkatan NPL itu cukup signifikan,” tuturnya.
Ia menuturkan, jika dibandingkan dengan NPL tahun 2019 di triwulah pertama, NPL Bank Kalsel Cabang DKI Jakarta pada tahun ini sudah membaik. Yakni dari awalnya 8,20 persen turun di bawah 5 persen.
Baca Juga: Pantau Tapal Batas di Kalimantan, Ketua Komisi I DPRD Kalsel Ingin Tekan Konflik
“Tetapi dampak CoVID-19, NPL Bank Kalsel Cabang DKI Jakarta meningkat drastis menjadi 14,56 persen,” ungkap Imam.
Untuk itu, Ia berharap Direksi Bank Kalsel dapat terus berinovasi dan mencari terobosan baru dalam upaya meningkatkan lagi performa perbankan tersebut, serta membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Kalimantan Selatan.
"Kalau misalnya NPL itu terbanyak terjadi pada sektor produktif, mungkin perlu pengalihan penyaluran kredit untuk usaha lain yang cukup menjanjikan seperti bidang pertanian," tambahnya lagi.
Namun Ia juga berusaha memaklumi, jika Bank Kalsel di ibu kota negara itu mengalami peningkatan rasio kredit macet di tahun ini karena dampak pandemi CoVID-19.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Mulai 13 Juli 2020, Disdik Kalsel: Tergantung Situasi dan Kondisi
Tetapi tentunya, bank yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan itu harus dapat memberikan kontribusi bagi PAD.
Dari informasi yang didapat, Bank Kalsel memiliki nilai aset Rp 1.485.532.779 di tahun 2018 dan meningkat lagi ke angka Rp 2.030.929.397 di tahun 2019.
Hingga Juni 2020, nilai aset tercatat mencapai Rp 1.8.79.181.536.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berdampak Terhadap Kinerja dan Kapasitas Debitur di Sulsel
Kemudian untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) di tahun 2018 mencapai Rp 707.497.513 dan meningkat menjadi Rp 1.393.116.104 di tahun 2019 dan turun lagi di bulan Juni 2020 hingga mencapai Rp 975.191.528.
Sementara itu, Kredit dan Pembiayaan pada Bank Kalsel Cabang Jakarta di tahun 2018 mencapai Rp 1.584.678.361 menjadi sebesar Rp 2.240.399.398 di tahun 2019, dan terakhir di bulan Juni 2020 mencapai Rp 2.147.281.899.