Dirumahkan Selama Pandemi, Disnaker Minta Perusahaan Pekerjakan Kembali Karyawannya

27 Juni 2020 10:30 WIB
Kepala Disnaker Sulsel, Andi Darmawan Bintang
Kepala Disnaker Sulsel, Andi Darmawan Bintang ( Sonora/Muh Said)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan meminta perusahaan mempekerjakan kembali pegawai yang telah dirumahkan saat masa pandemi Covid-19.

Menyusul industri dan usaha telah diizinkan kembali beroperasi seperti biasa sepanjang menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Disnaker Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan mereka yang dirumahkan memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaannya kembali. 

Disnaker sejauh ini mencatat, sebanyak 1.171 perusahaan telah merumahkan 15.191 pekerja, dari jumlah itu, ada 451 yang telah di-PHK.

Baca Juga: Karena Pandemi Covid-19, dari Karyawan Hotel menjadi Pembuat Kue

"Jumlah pekerja yang dirumahkan dan yang di-PHK sampai saat ini berjumlah 15.191 orang. Sebanyak 451 diantaranya telah di PHK,” jelasnya dalam dialog secara virtual bertajuk urgensi penciptaan lapangan kerja pasca pandemi Covid-19, Jumat 26 Juni 2020.

Berdasarkan daerah, tiga daerah dengan jumlah PHK terbanyak ditempati Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Gowa.

Disnaker berupaya menekan gelombang PHK dengan intens berkomunikasi dengan perusahaan agar mempertahankan karyawannya.

Pemerintah mempersilahkan perusahaan melakukan berbagai kesepakatan dengan pegawai dengan menyesuaikan kondisi keuangan saat ini.

Baca Juga: Meski Telah Dibuka, Ternyata Masih ada Karyawan Hotel dan Restoran yang Dirumahkan

Upaya lainnya dengan menggencarkan program pelatihan dan mengusulkan pekerja yang terdampak untuk mengikuti Kartu Prakerja.

"Kami juga berpesan agar perusahaan tetap mempekerjakan karyawan dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja," ujarnya.

Darmawan menambahkan keputusan PHK hanya akan menambah beban karyawan. Terutama terhadap kehidupan sosial dan ekonomi mereka.

Sementara Pakar ekonomi dari Institut Bisnis dan Keuangan Nitro Makassar, Dr. Rosnaini Daga mengatakan saat ini banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Hal ini berpotensi memicu masalah sosial seperti tindak kriminal.

Baca Juga: Sejak Posko THR DIbuka, Disnaker Balikpapan: Ada 29 Laporan

Pihaknya berpendapat, ancaman tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah. Solusi yang ditawarkan, pemerintah haru membuka lapagan kerja seluas-luasnya, memberikan bantuan modal dan memudahkan izin untuk usaha. Selain itu, melakukan intervensi terhadap PHK yang dilakukan pemberi kerja.

"Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak sosial ekonomi secara luas. Banyaknya PHK, meningkatnya pengangguran, kesulitan ekonomi secara masif, ketidakpastian kapan berhentinya wabah tersebut akan meningkatkan kasus kriminal dalam berbagai bentuk," ujarnya.

Rosnaini menambahkan perlu adanya kebijakan yang bisa membantu beban ekonomi masyarakat yang terdampak. 

Salah satunya yakni pengaman sosial dalam bentuk kartu kerja atau berbagai bantuan lainnya.

Baca Juga: Disnaker Kota Makassar Terima Puluhan Aduan Soal Perusahaan yang Potong THR Karyawan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm