Terlebih menurut catatannya, sebanyak 15.191 pekerja di Sulawesi Selatan dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi Covid-19.
“Dampak covid-19 pada usaha di Sulsel terdapat 1.171 perusahan terdampak dari 18 Kabupaten/Kota dimana mempengaruhi atau pekerja terdampak sebesar 15.191 pekerja. Dimana dirumahkan itu sebayak 14.740 pekerja dan di-PHK 451 pekerja. Jadi kalau kita lihat data ini orang yang dirumahkan atau di-PHK jumlahnya cukup tinggi,” kata Darmawan.
Sementara sektor usaha yang terdampak di Sulsel adalah jasa, pariwisata, perdagangan, konstruksi, dan transportasi.
“Fakta yang kami dapatkan berdasarkan laporan yang ada bahwa bisa dibayangkan satu perusahaan kontruksi itu merumahkan 1.400 pekerja sekaligus karena adanya pandemi,” ujar Darmawan.
Baca Juga: Kembangkan KIBA, Bantaeng Bakal Jadi Pusat Ekonomi Baru Sulsel
Sementara, Pengamat Ekonomi Institut Bisnis dan Ekonomi Nitro Makassar, Rosnaini Daga yang juga sebagai pemateri menilai, RUU Cipta Kerja mendesak untuk segera disahkan demi menyelamatkan pengangguran dan korban PHK di masa pandemi Covid-19.
Rosnaini mengatakan RUU Cipta Kerja dapat mendorong terbukanya lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
“RUU Cipta Kerja untuk kondisi hari ini di masa pandemi ini mendesak untuk disahkan. Kenapa? Supaya bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat atau bagi orang-orang yang sudah di-PHK,” kata Rosnaini dalam diskusi virtual bertema ‘Urgensi Penciptaan Lapangan Kerja Pasca Pandemi’, Jumat (26/6/2020).
Rosnaini menjelaskan pada masa pandemi terjadi peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan yang signifikan.
Baca Juga: Resmi Jadi Pj Wali Kota Makassar Baru, Tugas Berat Menanti Rudy Djamaluddin