23.740 Ribu Orang di Sulsel Telah Menerima Manfaat Insentif Program Kartu Prakerja

27 Juni 2020 15:00 WIB
Kepala Disnakertrans Sulsel, Andi Darmawan Bintang
Kepala Disnakertrans Sulsel, Andi Darmawan Bintang ( Sonora/Muh Said)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 23.740 orang telah menerima manfaat insentif program Kartu Prakerja

Kepala Disnakertrans Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, mereka berhak menerima berbagai insentif setelah lulus seleksi program tersebut.

Pihaknya menyebut, Sulsel mendapat sebanyak 158.936 kouta dari pemerintah pusat.

“Kalau kita lihat kelulusan peserta per-gelombang itu, gelombang pertama 5.703, kedua 9.922, ketiga 8.115 sehingga totalnya ada 23.740 peserta yang lulus dari Sulsel. Terbanyak peserta di Makassar sebanyak 8.538 peserta, disusul Goa 2.564 peserta, Bone 1.049 peserta dan lainnya itu rata-rata 400-700 orang pesera,” kata Andi Darmawan Bintang dalam diskusi virtual bertajuk ‘Urgensi Penciptaan Lapangan Kerja Pasca Pandemi’ yang digelar Forum Editor Makassar, Jumat (26/6/2020). 

Baca Juga: Dirumahkan Selama Pandemi, Disnaker Minta Perusahaan Pekerjakan Kembali Karyawannya

Darmawan menjelaskan para peserta yang lulus tersebut akan mendapatkan insentif dengan total sebesar Rp 3.550.000. Insentif tersebut akan langsung ditransfer Pemerintah Pusat ke peserta.

“Sebagai informasi teman-teman yang lulus ini akan mendapatkan biaya, biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta rupiah yang mereka akan dapatkan bahan secara online dari pihak penyedia jasa, kemudian biaya insentif  bagi para pekerja terutama yang dirumahkan dan di-PHK sebesar Rp 600 ribu perbulan selama empat bulan, kemudian 150 ribu untuk 3 bulan. Total yang akan diterima pekerja yang akan ditransfer oleh pemerintah pusat ke para peserta sebesar Rp 3.550.000,” jelas Darmawan.

Darmawan mengungkapkan program Kartu Prakerja ini dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja.

Baca Juga: Sosialisasi Program Kemitraan UMKM, Pertamina Gandeng Dekranasda Sulsel

Terlebih menurut catatannya, sebanyak 15.191 pekerja di Sulawesi Selatan dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi Covid-19.  

“Dampak covid-19 pada usaha di Sulsel terdapat 1.171 perusahan terdampak dari 18 Kabupaten/Kota dimana mempengaruhi atau pekerja terdampak sebesar 15.191 pekerja. Dimana dirumahkan itu sebayak 14.740 pekerja dan di-PHK 451 pekerja. Jadi kalau kita lihat data ini orang yang dirumahkan atau di-PHK jumlahnya cukup tinggi,” kata Darmawan.

Sementara sektor usaha yang terdampak di Sulsel adalah jasa, pariwisata, perdagangan, konstruksi, dan transportasi. 

“Fakta yang kami dapatkan berdasarkan laporan yang ada bahwa bisa dibayangkan satu perusahaan kontruksi itu merumahkan 1.400 pekerja sekaligus karena adanya pandemi,” ujar Darmawan.

Baca Juga: Kembangkan KIBA, Bantaeng Bakal Jadi Pusat Ekonomi Baru Sulsel

Sementara, Pengamat Ekonomi Institut Bisnis dan Ekonomi Nitro Makassar, Rosnaini Daga yang juga sebagai pemateri menilai, RUU Cipta Kerja mendesak untuk segera disahkan demi menyelamatkan pengangguran dan korban PHK di masa pandemi Covid-19.

Rosnaini mengatakan RUU Cipta Kerja dapat mendorong terbukanya lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

“RUU Cipta Kerja untuk kondisi hari ini di masa pandemi ini mendesak untuk disahkan. Kenapa? Supaya bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat atau bagi orang-orang yang sudah di-PHK,” kata Rosnaini dalam diskusi virtual bertema ‘Urgensi Penciptaan Lapangan Kerja Pasca Pandemi’, Jumat (26/6/2020).

Rosnaini menjelaskan pada masa pandemi terjadi peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan yang signifikan.

Baca Juga: Resmi Jadi Pj Wali Kota Makassar Baru, Tugas Berat Menanti Rudy Djamaluddin

Menurutnya, dengan adanya pandemi Covid-19 tidak dapat pungkiri bahwa perekonomian Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi yang bisa dibilang ‘sangat tidak stabil’ bahkan terus menurun selama pandemi.

“Tingkat pengangguran terbuka (TPT) diperkirakan sebesar 7,33% dan kemiskinan 9,88%. Bahkan terburuknya pada perhitungan sangat berat, TPT bisa mencapai 9,02% dan kemiskinan bisa tembus dua digit menjadi 10,98%,” jelas Direktur Pasca Sarjana Institut Bisnis & Keuangan Nitro Makassar itu.

Rosnaini juga menjelaskan bahwa meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan juga berimplikasi pada peningkatan angka kriminalitas.

Oleh karenanya menciptakan lapangan kerja menjadi penting dan mendesak agar angka kriminalitas tidak ikut meningkat.

Baca Juga: Dirumahkan Selama Pandemi, Disnaker Minta Perusahaan Pekerjakan Kembali Karyawannya

“Kenapa? Karena kalau kita tidak menciptakan lapangan kerja, orang pasti bisa berurusan dengan kriminalisasi. Orang kalau mau makan apapun akan dia lakukan bahkan untuk hal yang tidak masuk akal dia akan lakukan yang penting dia bisa makan. Kita bisa lihat di media, di masa pandemi ini kriminalitas meningkat. Bukan hanya angka pengangguran dan kemiskinan yang meningkat. Tapi angka kriminalitas juga meningkat,” jelas Rosnaini.

Terkait adanya polemik yang ditimbulkan dari RUU Cipta Kerja ini Rosnaini berpendapat bahwa hal tersebut sangatlah wajar.

Menurutnya, suatu produk setiap produk Undang-Undang yang dikeluarkan tidak bisa menyenangkan semua pihak dan tidak semua pihak mau terima.

Dirinya mendorong Pemerintah untuk menyelesaikan polemik ini dengan mengedepankan diskusi dengan pihak-pihak terkait.

“Yang saya tahu setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu pasti tidak semua orang bisa menerima. Pasti ada saja kontroversi pro dan kontra. Tidak mungkin menyenangkan semua pihak. Bagi saya semuanya bisa didiskusikan. RUU Cipta Kerja ini pasti ada kelebihan dan kekurangan dan itu bisa diselesaikan,” ujar Rosnaini.

Baca Juga: Sosialisasi Program Kemitraan UMKM, Pertamina Gandeng Dekranasda Sulsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm