"Proses seleksi dan pilihan sekolah pada jalur prestasi akademis ini tidak terikat zonasi. Calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta." ujar Nahdiana.
"Calon peserta didik baru dapat memilih 3 plihan sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan.
Jika dari ketiga pilihan tersebut belum lulus seleksi, calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya sepanjang msh dlm periode seleksi jalur prestasi akademis yaitu sampai 3 juli 2020 pukul 15:00." imbuhnya.
Baca Juga: Masuk Tahun Ajaran Baru, Siswa di Jabar Masih Belajar dari Rumah
Lebih lanjut Nahdiana mengatakan, untuk seleksi Jalur prestasi akademis ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan kuota penerimaan calon peserta didik.
Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMP dan Sekolah Menengah Atas atau SMA disiapkan kuota sebanyak 25 persen. 20 persen untuk calon peserta didik yang berasal dari wilayah DKI Jakarta dan 5 persen dari luar DKI Jakarta.
Sementara untuk jejang Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK, disiapkan kuota sebanyak 55 persen. 50 persen untuk yang berasal dari DKI Jakarta dan 5 persen dari luar Jakarta.
Baca Juga: Per Tanggal 1 Juli, Pemkot Makassar Buka PPDB untuk SD dan SMP