Sonora.ID - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan untuk calon peserta didik baru yang belum lolos atau belum diterima melalui jalur zonasi dapat mendaftar melalui jalur prestasi akademis yang pendaftarannya akan dibuka pada 1 Juli 2020 hingga 3 Juli 2020.
Nahdiana mengatakan, jalur prestasi akademis ini tidak terikat pada zonasi, yang artinya calon peserta didik baru dapat memilih dan mendaftar ke seluruh sekolah di wilayah DKI Jakarta.
Pada jalur ini, calon peserta dapat memilih 3 pilihan sekolah yang diurutkan sesuai dengan prioritas.
Baca Juga: PPDB Online Jalur Zonasi Dimulai, Warga Banjarmasin Masih Kurang Paham
Jika dari ketiga pilihan sekolah tersebut peserta belum lulus seleksi, maka calon peserta dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya sepanjang masih dalam periode seleksi jalur prestasi akademis yaitu sampai dengan 3 Juli pukul 15.00 WIB.
Adapun aspek utama yang dilihat dalam proses seleksi jalur prestasi akademis ini adalah nilai rata-rata akademis calon peserta didik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal.
Beberapa nilai yang dilihat adalah mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Bahasa Inggris.
Menurut Nahdiana, jalur prestasi akademis ini bertujuan untuk mengakomodir dan mengapresiasi calon peserta didik yang berprestasi secara akademis.
"Proses seleksi dan pilihan sekolah pada jalur prestasi akademis ini tidak terikat zonasi. Calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta." ujar Nahdiana.
"Calon peserta didik baru dapat memilih 3 plihan sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan.
Jika dari ketiga pilihan tersebut belum lulus seleksi, calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya sepanjang msh dlm periode seleksi jalur prestasi akademis yaitu sampai 3 juli 2020 pukul 15:00." imbuhnya.
Baca Juga: Masuk Tahun Ajaran Baru, Siswa di Jabar Masih Belajar dari Rumah
Lebih lanjut Nahdiana mengatakan, untuk seleksi Jalur prestasi akademis ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan kuota penerimaan calon peserta didik.
Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMP dan Sekolah Menengah Atas atau SMA disiapkan kuota sebanyak 25 persen. 20 persen untuk calon peserta didik yang berasal dari wilayah DKI Jakarta dan 5 persen dari luar DKI Jakarta.
Sementara untuk jejang Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK, disiapkan kuota sebanyak 55 persen. 50 persen untuk yang berasal dari DKI Jakarta dan 5 persen dari luar Jakarta.
Baca Juga: Per Tanggal 1 Juli, Pemkot Makassar Buka PPDB untuk SD dan SMP