Namun Ia menegaskan bahwa penetapan duet tersebut sebagai pasangan calon pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang adalah hak dari DPP.
“Ranah kami sudah selesai untuk menyampaikan kepada DPP,” jelas Supian yang juga Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan itu.
Ia juga menambahkan, nama-nama yang tertera di dalam surat juga masih berpeluang untuk berubah karena tergantung pada keputusan DPP Partai Golkar di Jakarta.
“Di bulan Agustus nanti kami akan deklarasi, setelah mendapatkan penetapan resmi dari DPP,” tuturnya lagi.
Baca Juga: Akses Perbatasan Ketat, Pemkab Barito Timur Tegaskan Tak Halangi Pegiat Usaha
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu malam, tanggal 26 Juni lalu, surat yang dikabarkan merupakan penetapan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh partai berlambang pohon beringin itu ramai beredar di media sosial dan grup percakapan di WhatsApp.
Surat yang ditandatangani Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dan Sekretaris, Adi Kartika, merincikan nama-nama yang diusung untuk Pilkada Serentak mendatang.
Yakni untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, serta calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, Kotabaru, Balangan. Sementara untuk Kabupaten Tanah Bumbu, belum ada usulan pasangan calon yang disampaikan kepada DPP.
Baca Juga: Harganas ke-27, BKKBN Sumsel Gelar Lomba Sakinah Mawaddah Warrahmah