Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Ade, pihaknya meminta agar seluruh pihak yang terlibat di dalam acara tersebut bisa diproses secara hukum.
“Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapa pun orang yang melanggar aturan, jangan sampai di sini menjadi episentrum Covid-19 karena ulah orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya.
Bahkan sebelumnya, Pemkab Bogor pun tidak hanya memberikan surat kepada pihak yang menggelar acara tersebut, tetapi juga kepada Rhoma Irama sebagai pengisi acara.
Baca Juga: KompasTV Salurkan Hasil Donasi Konser Amal Bersama Rhoma Irama
Ditambah lagi, Ade pun menegaskan bahwa di Kecamatan Pamijahan, tempat digelarnya konser atau acara tersebut, masih berzona merah Covid-19.
“Acara tetap digelar dan tidak mengindahkan peraturan Pemerintah Kabupaten Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 tahun 2020,” tambah Ade.
Tak hanya sang Raja Dangdut, acara ini juga dihadiri Rita Sugiarto, Caca Handika, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Yus Yunus, dan artis lainnya.
Baca Juga: FLAVS Virtual Festival, Meski Streaming Penonton Tetap Bisa Pilih Stage