Konser Rhoma Irama Nekat Digelar, Bupati Bogor: Semua Diproses Hukum

30 Juni 2020 08:45 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin
Bupati Bogor, Ade Yasin ( Kompas.com)

Sonora.ID - Sejak awal pandemi virus corona ini masuk ke Indonesia, segudang acara musik seperti konser dan festival pun terpaksa harus ditiadakan atau diundur.

Hal tersebut memberikan dampak yang cukup signifikan bagi kehidupan musisi yang tak lagi bisa bekerja seperti biasanya.

Namun, beberapa waktu yang lalu di Bogor digelar konser yang mendatangkan Rhoma Irama sebagai bintang pada konser tersebut.

Baca Juga: Heboh Video Dangdutan di Wisma Atlet, Tuai Kritik dari Musisi Indonesia

Konser ini digelar tanpa mengantungi izin dari pemerintah setempat, bahkan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor sudah mengirimkan surat resmi kepada warga yang menggelar konser tersebut untuk membatalkan acara itu.

Diketahui bahwa acara yang mendatangkan Rhoma Irama ini adalah acara hajatan, padahal Kabupaten Bogor hingga saat ini masih menerapkan PSBB.

Melihat acara tersebut nekat digelar, Bupati Bogor, Ade Yasin pun tak tinggal diam, pihaknya geram akan adanya gelaran tersebut.

Baca Juga: Ribuan Kursi Kosong di Acara Kampanye, Pink Ledek Donald Trump

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Ade, pihaknya meminta agar seluruh pihak yang terlibat di dalam acara tersebut bisa diproses secara hukum.

“Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapa pun orang yang melanggar aturan, jangan sampai di sini menjadi episentrum Covid-19 karena ulah orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya.

Bahkan sebelumnya, Pemkab Bogor pun tidak hanya memberikan surat kepada pihak yang menggelar acara tersebut, tetapi juga kepada Rhoma Irama sebagai pengisi acara.

Baca Juga: KompasTV Salurkan Hasil Donasi Konser Amal Bersama Rhoma Irama

Ditambah lagi, Ade pun menegaskan bahwa di Kecamatan Pamijahan, tempat digelarnya konser atau acara tersebut, masih berzona merah Covid-19.

“Acara tetap digelar dan tidak mengindahkan peraturan Pemerintah Kabupaten Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 tahun 2020,” tambah Ade.

Tak hanya sang Raja Dangdut, acara ini juga dihadiri Rita Sugiarto, Caca Handika, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Yus Yunus, dan artis lainnya.

Baca Juga: FLAVS Virtual Festival, Meski Streaming Penonton Tetap Bisa Pilih Stage

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm