Ingat, Kantong Plastik di DKI Jakarta Dilarang, Siapkan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Setiap Belanja!

2 Juli 2020 09:05 WIB
Ilustrasi reusable bag atau kantong belanja ramah lingkungan
Ilustrasi reusable bag atau kantong belanja ramah lingkungan ( )

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Bagi pelaku usaha yang melanggar, bisa diberi teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Karena itu, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau untuk beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Baca Juga: Daftar 80 Mal di DKI Jakarta yang Kembali Buka Mulai Hari Ini

Melansir Kompas.com (1/7/2020), menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, ada beberapa jenis kantong yang bisa digunakan untuk menggantikan kantong plastik sekali pakai.

Kantong ini dinamakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang bisa digunakan berulang kali (reusable).

Kantong tersebut bisa terbuat dari daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang.

Andono pun menyarankan agar konsumen menggunakan tas dengan jenis tersebut untuk membantu mengurangi limbah plastik di Ibu Kota.

Baca Juga: Sah! Anies Baswedan Larang Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm