“Setelah kami (Lanal Tahuna) lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata para nelayan melanggar UU Keimigrasian, karena mereka memasuki wilayah Republik Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi. Untuk itu, para nelayan dilimpahkan ke Imigrasi untuk diproses penegakan hukum selanjutnya, karena kami bukan penyidik. Saat ditangkap di pulau Marore kami membawa serta dokter untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, dan dilaksanakan rapid test. Keenam nelayan Filipina yang ditangkap menunjukan hasil non reaktif, “ ungkap Letkol Laut (P) Yulis Andreas Lorentius Komandan Pangkalan TNI AL Tahuna, di Tahuna, Sangihe, Kamis (2/7/2020).
Terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan enam nelayan Filipina, pihak Imigrasi Kelas Dua Tahuna, akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi utara, untuk menentukan pendeportasian keenam nelayan itu.
Baca Juga: Paus Pembunuh Terdampar di Pantai Bungin, Jadi Hiburan Warga Sekitar