Pangkalan TNI AL Tahuna Limpahkan Nelayan Filipina Pelanggar Batas ke Imigrasi Sulut

3 Juli 2020 18:10 WIB
Letkol Laut (P) Yulis Andreas Lorentius Komandan Pangkalan TNI AL Tahuna
Letkol Laut (P) Yulis Andreas Lorentius Komandan Pangkalan TNI AL Tahuna ( Sonora/Gerard Mampuk)

Manado, Sonora.ID - Pangkalan TNI AL Tahuna berhasil mengamankan nelayan Filipina yang  masuk ke dalam wilayaha teritorial Republik Indonesia tanpa dokumen resmi.

Enam nelayan Filipina yang diamankan Lanal Tahuna dilimpahkan ke pihak Keimigrasian Sulawesi utara.

Pos TNI AL di pulau Marore daerah perbatasan Republik Indonesia mengamankan enam nelayan Filipina tanpa dokumen resmi, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Mayat Nelayan Anonim Tanpa Kepala Ditemukan di Perairan Kuala Teladas Lampung

Kemudian petugas pos TNI AL membawa keenam pelanggar batas itu dibawa ke Pangkalan TNI AL di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Keenam nelayan masuk ke wilayah perairan Republik Indonesia tanpa dokumen resmi keimigrasian, setelah Lanal Tahuna melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, serta menahan barang bukti dua perahu besar milik para nelayan.

Diserahkan ke pihak Imigrasi kelas Dua Tahuna untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Pemkot Makassar Lakukan Penyemprotan Disenfektan di Pasar Nelayan

“Setelah kami (Lanal Tahuna) lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata para nelayan melanggar UU Keimigrasian, karena mereka memasuki wilayah Republik Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi. Untuk itu, para nelayan dilimpahkan ke Imigrasi untuk diproses penegakan hukum selanjutnya, karena kami bukan penyidik. Saat ditangkap di pulau Marore kami membawa serta dokter untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, dan dilaksanakan rapid test. Keenam nelayan Filipina yang ditangkap menunjukan hasil non reaktif, “ ungkap Letkol Laut (P) Yulis Andreas Lorentius Komandan Pangkalan TNI AL Tahuna, di Tahuna, Sangihe, Kamis (2/7/2020).

Terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan enam nelayan Filipina, pihak Imigrasi Kelas Dua Tahuna, akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi utara, untuk menentukan pendeportasian keenam nelayan itu.

Baca Juga: Paus Pembunuh Terdampar di Pantai Bungin, Jadi Hiburan Warga Sekitar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm