Selain itu pihak pengelola juga wajib mengukur suhu badan para pedagang dan pengunjung di pintu masuk pasar.
Alit Wiradana menghimbau jika menemukan pengunjung yang suhu badannya melebihi batas normal agar tidak memberikan izin masuk pasar dan menyarankan pulang untuk istirahat di rumah dan periksa diri ke dokter.
Selain itu, Alit Wiradana juga menerangkan bahwa tidak hanya dalam sosialisasi dan pemantauan, pihaknya juga mewajibkan pengelola pasar untuk melakukan penyemprotan disinfektan setelah pasar tutup.
Selain itu pihaknya juga mengimbau agar pengelola pasar melakukan pengawasan kepada para pedagang agar cuci tangan sebelum masuk pasar, wajib menggunakan Face Shield dan masker sebagai perlindungan diri.
Pengelola pasar juga harus melakukan pengawasan kepada pengunjung agar mereka juga ikut menggunakan masker dan Face Shield.
Lebih lanjut, Alit Wiradana juga menegaskan dalam pencegahan penularan Covid -19 harus dilakukan secara bersama-sama dan gotong royong antara pemerintah, kelurahan, desa dan satgas desa, satgas dusun, serta dukungan masyarakat itu sendiri.
Sehingga dengan harapan penularan covid-19 di Kota Denpasar bisa dikendalikan dan perekonomian masyarakat bisa normal seperti sedia kala.