Pemilik kendaraan/pedagang tersebut sudah diberikan himbauan dan diinstruksikan untuk langsung mengangkut barang dagangannya kembali dan langsung meninggalkan lokasi serta diberi peringatan serta sepakat untuk tidak berjualan lagi dilokasi yang sama ataupun kawasan yang dilarang untuk berjualan secara ketentuan peraturan yang berlaku.
Pihaknya berharap, bahwa keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat bisa tetap berlangsung produktif, namun diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan berniaga serta mematuhi ketentuan peraturan mengenai ketertiban umum di Kota Denpasar. Eka Apriana menegaskan Jangan sampai mencari rejeki dengan melanggar aturan dengan merugikan masyarakat yang lainnya.
Baca Juga: Memanfaatkan Kondisi Perekonomian Masyarakat, Fintech Ilegal Marak Selama Pandemi Covid-19