Ganggu Akses Masyarakat, Satgas Desa Tertibkan Pedagang Bermobil

4 Juli 2020 19:30 WIB
Ganggu Akses Masyarakat, Satgas Desa Tertibkan Pedagang Bermobil
Ganggu Akses Masyarakat, Satgas Desa Tertibkan Pedagang Bermobil ( Sonora/I Gede Mariana/Bali)

Denpasar, Sonora.ID - Sektor Ekonomi menjadi salah satu dari sekian sektor yang terkena imbasnya akibat pandemi Covid-19.

Di Kota Denpasar sampai saat ini makin banyaknya bermunculan para pedagang baru. Untuk itu, Sosialisasi protokol kesehatan dan penertiban kepada masyarakat, digencarkan guna memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Denpasar.

Seperti pantuan di  Kelurahan Sumerta yang menggiatkan sejumlah langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Baca Juga: LIPI Serahkan Bantuan Alat Terapi Oksigen Beraliran Tinggi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung

Dalam hal ini, Satgas Kelurahan Sumerta serta jajaran lingkungan/banjar setempat didampingi unsur Satpol PP Kota Denpasar menertibkan para pedagang bermobil yang berjualan di trotoar seputaran Jl. Nusa Indah, dan Jl. Pucuk, Kelurahan Sumerta, Kota Denpasar.

I Wayan Eka Apriana selaku Lurah Sumerta mengatakan bahwa penertiban yang digiatkan oleh pihaknya ini, menyasar kepada pedagang yang dengan sengaja menggunakan trotoar sebagai lapak untuk berjualan serta mengganggu akses lalu lintas pengguna jalan.

Eka Apriana menjelaskan Dari hasil penertiban ini terdapat 3 unit kendaraan roda 4 yang berjualan melanggar ketertiban umum.

Baca Juga: Pengurus KKSS Mimika Beri Bantuan Korban Banjir Jeneponto & Bantaeng

Pemilik kendaraan/pedagang tersebut sudah diberikan himbauan dan diinstruksikan untuk langsung mengangkut barang dagangannya kembali dan langsung meninggalkan lokasi serta diberi peringatan serta sepakat untuk tidak berjualan lagi dilokasi yang sama ataupun kawasan yang dilarang untuk berjualan secara ketentuan peraturan yang berlaku.

Pihaknya berharap, bahwa keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat bisa tetap berlangsung produktif, namun diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan berniaga serta mematuhi ketentuan peraturan mengenai ketertiban umum di Kota Denpasar. Eka Apriana menegaskan Jangan sampai mencari rejeki dengan melanggar aturan dengan merugikan masyarakat yang lainnya.

Baca Juga: Memanfaatkan Kondisi Perekonomian Masyarakat, Fintech Ilegal Marak Selama Pandemi Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm