Isolasi mandiri tersebut langsung diawasi oleh satgas kelurahan dan lingkungan masing-masing. Ketika ditanya mengenai, siapa saja yang ikut terlibat dalam mengawasi PKM mandiri ini dan sampai kapan.
Ariyanta menjelaskan bahwa terkait pelaksanaan PKM mandiri ini melibatkan unsur pecalang, linmas, sekaa teruna, relawan, warga masyarakat dan ketua kelompok ini menurut Ariyanta belum di tetapkan dan melihat curva penyeberan covid-19 di Kelurahan Ubung.
Sehingga sampai saat ini memang pihaknya belum menentukan sampai kapan rentang waktu PKM mandiri ini akan berlangsung.
Pihaknya juga mengatakan bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 diwilayahnya telah rutin menalsanakan edukasi kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Disamping itu pendataan warga keluar masuk kelurahan ubung juga terus didata sebagai langkah antisipasi.
Ariyanta kembali menegaskan apabila ada warga masuk kelurahan ubung yang baru datang dari luar daerah Bali wajib melapor kepada satgas kelurahan serta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Baca Juga: Di Kota Denpasar, Pasien Covid-19 yang Sembuh Bertambah 21 Orang