Denpasar, Sonora.ID - Berbagai upaya terus digencarkan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar. Hingga kini kasus Covid-19 di Kota Denpasar, banyak terjadi dari klaster pedagang.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak Kelurahan Ubung mengambil langkah sigap melalui Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) secara mandiri. Dimana Kegiatan PKM ini telah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2020.
Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, mengatakan bahwa pelaksanaan PKM mandiri ini tidak terlepas dari keberadaan kasus Covid-19 di Kelurahan Ubung dengan satu orang warga meninggal dunia.
Hal ini tentu membuat pihaknya untuk melakukan berbagai langlah-langkah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kelurahan Ubung.
Ariyanta menjelaskan bahwa Peningkatan kasus di Kelurahan Ubung tidak terelepas dari kalster pedagang pasar Kumbasari dan Pedagang Pasar Senggol Pidada.
Salah satu pedagang yang berdomisisli di Kelurahan Ubung terpapar Covid-19 dan meninggal dunia. Tentu langkah antisipasi telah lakukan seperti disinfektan tracking dan rapid tes maupun swab.
Baca Juga: Ganggu Akses Masyarakat, Satgas Desa Tertibkan Pedagang Bermobil
Selain itu, ia menegaskan apabila ditemukan hasil tes ini reaktif dan positif, maka pihaknya akan melakukan isolasi mandiri di lingkungan masyarakat.
Isolasi mandiri tersebut langsung diawasi oleh satgas kelurahan dan lingkungan masing-masing. Ketika ditanya mengenai, siapa saja yang ikut terlibat dalam mengawasi PKM mandiri ini dan sampai kapan.
Ariyanta menjelaskan bahwa terkait pelaksanaan PKM mandiri ini melibatkan unsur pecalang, linmas, sekaa teruna, relawan, warga masyarakat dan ketua kelompok ini menurut Ariyanta belum di tetapkan dan melihat curva penyeberan covid-19 di Kelurahan Ubung.
Sehingga sampai saat ini memang pihaknya belum menentukan sampai kapan rentang waktu PKM mandiri ini akan berlangsung.
Pihaknya juga mengatakan bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 diwilayahnya telah rutin menalsanakan edukasi kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Disamping itu pendataan warga keluar masuk kelurahan ubung juga terus didata sebagai langkah antisipasi.
Ariyanta kembali menegaskan apabila ada warga masuk kelurahan ubung yang baru datang dari luar daerah Bali wajib melapor kepada satgas kelurahan serta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Baca Juga: Di Kota Denpasar, Pasien Covid-19 yang Sembuh Bertambah 21 Orang