Sonora.ID - Sebanyak 240 anggota jajaran kepolisian yang bertugas di Sumatera Selatan 'ketauan' mengkonsumsi narkoba.
Peristiwa ini terbongkar melalui surat "Pengakuan Dosa" yang dikirimakn 240 anggota polisi tersebut kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.
Surat pengakuan dosa tersebut secara resmi dikirimkan pada 15 Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Penerimaan CPNS Tahun 2020
Usai menerima pengakuan dosa dari 240 anggota kepolisian, para pengguna nantinya akan di rehabilitasi.
Diharapkan mereka dapat sembuh dan dapat kembali bekerja secara produktif serta tidak lagi terjerumus kedalam godaan barang haram tersebut.
"Sebelumnya Kapolda menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar membuat surat pengakuan dosa secara sadar, siapa saja yang terlibat narkoba. Namun, untuk yang tidak membuat akan diberikan tindakan tegas jika nanti tertangkap. Sejauh ini ada 240 anggota yang mengirimkan surat pengakuan dosa," kata Supriadi seperti dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Kesal Dituduh Selingkuh, Wanita Ini Langsung Tusuk Pria Simpanannya
Supriadi menjelaskan, rehabilitasi tidak hanya untuk fisik, tetapi juga untuk mental para pengguna agar tidak kembali terjerumus kedalam barang haram tersebut.
Program "pengakuan dosa" ini adalah salah satu cara untuk memberantas narkoba yang telah masuk ke dalam institusi Polri.
"Bahkan baru-baru ini sudah 8 anggota yang dipecat karena narkoba. Pengakuan dosa ini salah satu terobosan Kapolda Sumsel dalam rangka HUT Bhayangkara kemarin," kata Supriadi.
Supriadi mengimbau agar seluruh anggota kepolisian menghindari penyalahgunaan narkoba dan dapat bekerja memberikan pelayanan yang baik kepada masyrakat.
"Dalam waktu dekat, kita akan rehabilitasi 240 anggota yang terjerat narkoba ini," ujar Supriadi.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Tegaskan SPP SMA/SMK Negeri Se-Jatim Gratis