Aduh, Menpan RB Bakal Behentikan 20 Persen PNS yang Tak Produktif?

7 Juli 2020 14:10 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo ( Kompas.com)

Sonora.ID - Setelah menyebutkan tak akan ada penerimaan CPNS di tahun 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan mengancam 20 persen PNS yang tak produktif diberhentikan.

Hal ini dilakukan karena akan adanya reformasi birokrasi di lingkup aparatur sipil negara (ASN).

Dikutip kompas.com, Tjahjo menyebutkan ada 20 persen PNS di bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai yang akan diberhentikan.

Dirinya menargetkan akan rampung pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai  sesuai keinginan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Penerimaan CPNS Tahun 2020

Sebanyak 20 persen PNS tersebut dinilai tak produktif dalam bekerja.

Tetap saja, bagi dirinya, membehentikan PNS tidaklah mudah.

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Meski sulit untuk dilakukan, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi mereka yang sudah tak produktif lagi.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 32 dalam Peraturan BKN.

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

Baca Juga: Meski sedang Hadapi Pandemi, Menpan RB: PNS akan Dipindahkan ke Ibu Kota Baru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm