Dan jika setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut tak memenuhi standar yang belaku, maka ia dapat dipindakan ke jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau bahkan ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.
Baca Juga: Dukung Aspirasi GTKHNK 35+, DPRD Kalimantan Selatan Siapkan Rekomendasi
Jika satu tahun tak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS itu tidak produktif atau mendapat penilaian kerja dengan predikat kurang atau sangat kurang dan akan diberhentikan secara hormat.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Begini Aturannya"