Adapun target kinerja yang dimaksud dalam pasal 32 ayat 1 itu dijelaskan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kenerja setiap tahunnya.
Penilaian kinerja PNS itu dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
- Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
- Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.
- Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.
- Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.
Dalam regulasi itu disebutkan jika selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja dan tak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus dilakukan uji kompetensi ulang.
"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali," isi dari Pasal 32.
Baca Juga: Kantor Pemkot Bandar Lampung Terbakar, PNS dan Warga Berhamburan