Opini yang baru diterima, lanjutnya, menjadi tantangan ke depan agar bisa semakin disempurnakan. Sehingga, target WTP Clean and Clear bisa diwujudkan kembali. Kemudian menyusun action plan atas berbagai rekomendasi saran yang bersifat koreksi terkait temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019. Hingga menuntaskan tindak lanjut temuan sebelumnya yang belum selesai.
"Saya sangat berharap ke depan Pemerintah Sulsel menjadi yang terdepan dalam penyelesaian tindak lanjut. Saya amanatkan khusus Inspektorat dan BKAD agar memaksimalkan tindak lanjut atas catatan BPK," tegasnya.
Baca Juga: Kas Daerah Tekor, Pengamat Sebut Sulawesi Selatan Tak Layak WTP
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengingatkan Gubernur Sulsel agar menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Hal itu, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada pasal 320 Ayat 1 UUD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," pungkas Ina.
Baca Juga: Sumatera Utara Terima Hasil Laporan Wajar Tanpa Pengecualian