Atas LKPD, Pemprov Sulsel Pertahankan WTP 10 Kali Berturut-turut

7 Juli 2020 15:10 WIB
Pemprov Sulsel Pertahankan  WTP 10 Kali Berturut-turut
Pemprov Sulsel Pertahankan WTP 10 Kali Berturut-turut ( Sonora/Dian Mega S)

Makassar, Sonora.ID - Pemprov Sulsel kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2019. Prestasi ini telah diperoleh Pemprov Sulsel selama 10 kali berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Sulsel tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Sulsel Wahyu Priono kepada Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah, di Kantor Perwakilan BPK Sulsel, Selasa, 7 Juli 2020. Turut hadir, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.

"Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2019 telah masuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. Maka, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Wahyu Priono.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Kembali Raih Opini WTP

Sementara, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mengatakan, raihan ini menjadi bukti prestasi Sulsel yang dapat mempertahankan Opini WTP.

"Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Sulawesi Selatan, masih dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan," ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2019 ini menjadi gambaran bahwa masih terdapat catatan-catatan yang menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi.

Baik terkait perencanaan penganggaran, maupun dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga: Empat Kali Berturut-Turut, Kota Cirebon Raih Penghargaan WTP Laporan Keuangan

Opini yang baru diterima, lanjutnya, menjadi tantangan ke depan agar bisa semakin disempurnakan. Sehingga, target WTP Clean and Clear bisa diwujudkan kembali. Kemudian menyusun action plan atas berbagai rekomendasi saran yang bersifat koreksi terkait temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019. Hingga menuntaskan tindak lanjut temuan sebelumnya yang belum selesai.

"Saya sangat berharap ke depan Pemerintah Sulsel menjadi yang terdepan dalam penyelesaian tindak lanjut. Saya amanatkan khusus Inspektorat dan BKAD agar memaksimalkan tindak lanjut atas catatan BPK," tegasnya.

Baca Juga: Kas Daerah Tekor, Pengamat Sebut Sulawesi Selatan Tak Layak WTP

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengingatkan Gubernur Sulsel agar menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Hal itu, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada pasal 320 Ayat 1 UUD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," pungkas Ina.

Baca Juga: Sumatera Utara Terima Hasil Laporan Wajar Tanpa Pengecualian

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm