Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan pada suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Wajo telah melakukan langkah-langkah persiapan untuk ikut serta dalam pengelolaan Blok Sengkang.
Salah satunya dengan mendirikan BUMD yang kegiatan usahanya mengelola Participating Interest sebesar 10 persen.
Baca Juga: Akibat Covid-19, SKK MIGAS Lakukan Penyesuaian Lifting Migas Nasional
"Sehingga berdasarkan aturan yang ada, sumber daerah, sumber gas ini, memiliki hak partisipant interest tentunya dengan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mempersiapkan wadahnya dalam bentuk BUMD baik kabupaten dan provinsi. Alhamdulillah respon Pak Gubernur akan membentuk tim bersama untuk mempersiapkanya dan kita akan berjuang bersama ke Pemerintah Pusat agar hak ini bisa kita dapatkan," sebutnya.
Amran menambahkan, Pemkab Wajo berminat untuk ikut serta dalam pengelolaan Participating Interest yang akan di tawarkan dalam Pengelolaan Blok Sengkang, dikarenakan proyek tersebut menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depannya.
Baca Juga: Wagub Sulsel Dukung Perwali Percepatan Pengendalian Covid-19