Ingin Terlibat dalam Blok Migas Sengkang, Bupati Wajo Minta Arahan Nurdin Abdullah

8 Juli 2020 07:00 WIB
Ingin Terlibat dalam Blok Migas Sengkang, Bupati Wajo Minta Arahan Nurdin Abdullah
Ingin Terlibat dalam Blok Migas Sengkang, Bupati Wajo Minta Arahan Nurdin Abdullah ( Sonora/Dian Mega S)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Wajo akan terlibat dalam Partisipating Interest (PI) 10 persen Blok Minyak dan Gas Bumi Sengkang.

Terkait hal itu, secara khusus Bupati Wajo Amran Mahmud dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk meminta arahan sekaligus menyampaikan minat keterlibatan Pemkab Wajo dalam mega proyek prestisius tersebut.

Diketahui, telah ditandatangani persetujuan kontrak PT. Energy Eqyity Epic Sengkang PTY. LTD selaku pengelola Blok Sengkang dengan status Blok Produksi dengan dua lapangan produksi, yakni existing field Kampung Baru dan Wasambo yang berlaku efektif pada 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Yayasan Buddha Tzu Chi Makassar Beri Bantuan Ventilator dan Obat untuk Gugus Tugas Covid-19 Sulsel

"Alhamdulillah kami sedang mengawal Program Pengembangan Blok Gas Sengkang, dimana tahun 2022 yang akan datang sudah ada persetujuan untuk perpanjangan kontrak," kata Amran Mahmud.

Berdasarkan pasal berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang terakhir perubahannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Pertamina Berencana Hapus Premium, Pertalite, dan Solar karena Tak Ramah Lingkungan

Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan pada suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Wajo telah melakukan langkah-langkah persiapan untuk ikut serta dalam pengelolaan Blok Sengkang.

Salah satunya dengan mendirikan BUMD yang kegiatan usahanya mengelola Participating Interest sebesar 10 persen.

Baca Juga: Akibat Covid-19, SKK MIGAS Lakukan Penyesuaian Lifting Migas Nasional

"Sehingga berdasarkan aturan yang ada, sumber daerah, sumber gas ini, memiliki hak partisipant interest tentunya dengan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mempersiapkan wadahnya dalam bentuk BUMD baik kabupaten dan provinsi. Alhamdulillah respon Pak Gubernur akan membentuk tim bersama untuk mempersiapkanya dan kita akan berjuang bersama ke Pemerintah Pusat agar hak ini bisa kita dapatkan," sebutnya.

Amran menambahkan, Pemkab Wajo berminat untuk ikut serta dalam pengelolaan Participating Interest yang akan di tawarkan dalam Pengelolaan Blok Sengkang, dikarenakan proyek tersebut menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depannya.

Baca Juga: Wagub Sulsel Dukung Perwali Percepatan Pengendalian Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm