Apa Itu Redenominasi Rupiah yang Direncanakan Oleh Sri Mulyani? Apa Manfaatnya?

8 Juli 2020 14:00 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang ( Kompas.com)

Redenominasi hanya menghilangkan beberapa angka nolnya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang).

Redenominasi akan menyederhanakan sistem akutansi tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.

Walaupun baru diusulkan saat ini, tanpa disadari masyarakat sendiri sudah banyak yang menerapkan sistem redenominasi rupiah secara informal.

Misalnya, pembelian barang yang seharga Rp 55.000 ditulis dengan Rp 55k. Huruf 'K' disini memiliki artian kelipatan seribu.

Baca Juga: Menkeu Menilai Implementasi Fiskal Penanganan Covid-19 dan PEN Belum Maksimal

Redenominasi butuh sosialisai terus-menerus

Redenominasi bisa saja menjadi hal positif, namun bisa berdampak negatif apabila masyarakat kurang teredukasi karena bisa dianggap sebagai pemotongan nilai uang.

Uang yang sudah diredenominasi jumlah angkanya akan mengecil tetapi nilainya tetap sama.

Seperti yang diungkapkan oleh VP Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede yang menyarankan pemerintah untuk menyosialisasikan redenominasi rupiah secara terus-menerus kepada masyarakat.

Tujuannya agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama bahwa redenominasi tidak memangkas nilai uang yang dimiliki dan tidak memangkas daya beli.

Baca Juga: Kemenkeu Catat Defisit APBN Hingga Mei 2020 Capai Rp 179,6 Triliun

"Nah ini butuh waktu sampai dengan nanti masyarakat bisa menerimanya tanpa ada permasalahan. Intinya sosialisasi yang baik dan intensif sehingga pemahaman masyarakat itu benar terhadap redenominasi," kata Josua saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Menurut Josua, redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang mampu menambah kredibilitas rupiah sebagai mata uang. Selain itu, transaksi ekonomi bisa lebih ringkas dan simpel.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm