Baca Juga: Sri Mulyani Usulkan Ubah Harga Rupiah dari Rp 1.000 Jadi Rp 1
Kebijakan tersebut berdasarkan aturan yang dirilis oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGCA), Federal Aviation Administration (FAA) atau Federasi Penerbangan Federal AS, European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) mengenai larangan membawa MacBook Pro (Retina 15-Inch), bahwa ditemukan permasalahan pada baterai laptop di produk Apple tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan (hazard) terhadap faktor keselamatan perjalanan udara.
Lion Air Group masih memberlakukan pelarangan membawa dan menggunakan perangkat portabel pengisi daya tambahan bateri (powerbank), dengan ketentuan:
Baca Juga: Pesan Panglima TNI Hadi Tjahjanto dalam Pembekalan Capaja Taruna-Taruni TNI dan Polri 2020
1. Selama berada di dalam pesawat dilarang menggunakan powerbank
2. Sebelum keberangkatan, setiap tamu atau penumpang wajib melapor ke petugas secara detail tentang kapasitas powerbank yang dibawa.
3. Sesuai aturan, powerbank berkapasitas daya:
4. maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).
5. 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air Group.
6. lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.
Dalam kondisi masa waspada pandemi Covid-19, Lion Air Group secara konsisten menjalankan semua perawatan pesawat sesuai dengan program perawatan secara berjadwal (schedule maintenance) dan tidak berjadwal (unscheduled maintenance).
Hal ini merupakan kesungguhan dalam setiap pelaksanaan operasional penerbangan, memastikan bahwa pesawat kondisi aman dan laik terbang (airworthy for flight) serta sejalan untuk merencanakan dengan tepat persiapan penerbangan (preparation ready for flight).
Baca Juga: Kunjungi Sulsel, Tito Karnavian Beri Arahan Jelang Pilkada Serentak