Irwan menjelaskan terdapat beberapa kemudahan yang akan diberikan kepada wajib pajak . Mulai dari keringanan pembayaran, penghapusan denda hingga pembebasan pajak jika diperlukan.
“Draft perwali sudah selesai. Kami sudah ajukan ke bapak Pj Wali Kota Makassar, tinggal Bagian Hukum yang akan mengeksekusinya. Selanjutnya dikasih nomor kemudian dilaksanakan,” tambahnya.
Lebih jauh, Irwan menjelaskan pandemi covid-19 yang terjadi saat ini menjadi persoalan besar bagi dunia usaha . Hal itu tentu berdampak pada kegagalan pembayaran pajak.
Baca Juga: Selain Makassar, Sejumlah Daerah juga Wajibkan Surat Bebas Covid-19
“Langkah itu dilakukan untuk mendorong semua wajib pajak atau usaha bisa recovery. Kalau mereka pulih, kan dampaknya juga untuk pembangunan di Kota Makassar,” jelasnya.
Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar jadi terpuruk. Selama ini, sektor pajak memberi kontribusi hingga 90 persen terhadap PAD, sisanya retribusi.
Jika dihitung mulai Maret hingga Mei, pemasukan dari sektor pajak minus hingga 50 miliar rupiah.
Pihaknya menambahkan saat kondisi normal, dalam sehari pemasukan bisa mencapai 600 juta rupiah.
Baca Juga: Batasi Gerak Lintas Daerah, Pj Walikota Makassar Minta Tidak Sulitkan Warga