Dampak Covid-19, Bapenda Makassar Revisi Target Pendapatan 2020

8 Juli 2020 19:08 WIB
Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan
Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan ( Smart Makassar/Muhammad Said)

Makassar, Sonora.ID - Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar melakukan revisi target pendapatan asli daerah. Hal ini menyesuaikan kondisi masa pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan mengatakan dalam APBD Pokok 2020, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar 1,7 triliun dalam setahun.

Namun dalam perubahan parsial, target ini disesuaikan dan turun hampir setengahnya menjadi 900 miliar rupiah.

Irwan menyakini kondisi mulai pulih kembali, seiring sejumlah objek pajak mulai beroperasi. Seperti hotel dan restoran.

Baca Juga: Batasi Gerak Lintas Daerah, Pj Walikota Makassar Minta Tidak Sulitkan Warga

"Saya berharap kondisi kembali normal, tentu akan berdampak terhadap pendapatan. Kami sekarang tidak berharap banyak di tengah kondisi Covid-19," ujar Irwan saat ditemui di Posko Covid-19 Kota Makassar, Jalan Nikel, belum lama ini.

Irwan mengaku tetap mengambil kebijakan dengan memberikan kelonggaran kepada objek pajak selama pandemi. Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan wali kota (perwali) yang sementara digodok. 

Regulasi tersebut sebagai acuan untuk mengambil kebijakan terhadap langkah relaksasi yang akan dilakukan.

Baca Juga: Yayasan Buddha Tzu Chi Makassar Beri Bantuan Ventilator dan Obat untuk Gugus Tugas Covid-19 Sulsel

Irwan menjelaskan terdapat beberapa kemudahan yang akan diberikan kepada wajib pajak . Mulai dari keringanan pembayaran, penghapusan denda hingga pembebasan pajak jika diperlukan.

“Draft perwali sudah selesai. Kami sudah ajukan ke bapak Pj Wali Kota Makassar, tinggal Bagian Hukum yang akan mengeksekusinya. Selanjutnya dikasih nomor kemudian dilaksanakan,” tambahnya.

Lebih jauh, Irwan menjelaskan pandemi covid-19 yang terjadi saat ini menjadi persoalan besar bagi dunia usaha . Hal itu tentu berdampak pada kegagalan pembayaran pajak.

Baca Juga: Selain Makassar, Sejumlah Daerah juga Wajibkan Surat Bebas Covid-19

“Langkah itu dilakukan untuk mendorong semua wajib pajak atau usaha bisa recovery. Kalau mereka pulih, kan dampaknya juga untuk pembangunan di Kota Makassar,” jelasnya.

Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar jadi terpuruk. Selama ini, sektor pajak memberi kontribusi hingga 90 persen terhadap PAD, sisanya retribusi.

Jika dihitung mulai Maret hingga Mei, pemasukan dari sektor pajak minus hingga 50 miliar rupiah.

Pihaknya menambahkan saat kondisi normal, dalam sehari pemasukan bisa mencapai 600 juta rupiah.

Baca Juga: Batasi Gerak Lintas Daerah, Pj Walikota Makassar Minta Tidak Sulitkan Warga

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm