Kemenkes tidak hanya mengatur tarif tertinggi rapid test, namun juga mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses kesehatan.
Surat Edaran tersebut meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mematuhi dan juga menyesuaikan harga rapid test sesuai dengan kekentuan yang telah di tetapkan.
1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri
3. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan
4. Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Hotel di Makassar Lakukan Adaptasi