Sonora.ID - Kementerian Kesehatan Indonesia akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai tarif termahal rapid test.
Seperti yang diketahui sebelumnya banyak masyarakat yang enggan untuk melakukan test rapid dengan dalih harga yang terlalu mahal.
Atas dasar hal tersebut akhirnya kemenkes mengeluarkan peraturan terbaru dengan menurunkan harga rapid test.
Baca Juga: Sekda Kota Bandung: Tempat Hiburan Belum 100 Persen Meyakinkan
Adapun ketentuan harga tertinggi rapid test telah diatur pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020.
Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.
Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto juga membenarkan adanya informasi mengenai biaya tertinggi rapid test.
Baca Juga: Pasca PSBB di Kota Palembang, Penerbangan Meningkat 15 Persen
Kemenkes tidak hanya mengatur tarif tertinggi rapid test, namun juga mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses kesehatan.
Surat Edaran tersebut meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mematuhi dan juga menyesuaikan harga rapid test sesuai dengan kekentuan yang telah di tetapkan.
1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri
3. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan
4. Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Hotel di Makassar Lakukan Adaptasi