Hal ini yang kemudian membuat proses ekstradisi menghasilkan buah yang manis dalam upaya menegakkan hukum yang berjalan panjang.
Yasonna menyebut bahwa pemulangan ini sempat mengalami berbagai rintangan karena Maria Pauline melakukan upaya hukum untuk melepaskan diri dari proses tersebut.
“Ekstradisi ini sekaligus menjukkan komitmen kahadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia,” sambungnya.
Baca Juga: ART Ungkap Buronan FBI di Jakarta Sering Ditemani PSK Belia
Diketahui sebelumnya bahwa Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI.
Tak tanggung-tanggung dirinya berhasil membawa pergi uang senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit fiktif.
Kasus ini berawal pada akhir tahun 2002 hingga Juli 2003 yang lalu, pada saat Bank BNI memberikan pinjaman senilai Rp 1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca Juga: Usul Bebaskan Napi Lansia Karena Corona, Yasonna Terima Kritik dari KPK