Berhasil Bawa Pulang Buronan, Yasonna: Hasil Hubungan Baik dengan Serbia

9 Juli 2020 08:05 WIB
Berhasil Bawa Pulang Buronan, Yasonna: Hasil Hubungan Baik dengan Serbia
Berhasil Bawa Pulang Buronan, Yasonna: Hasil Hubungan Baik dengan Serbia ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pagi ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan keberhasilan yang dicapai oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Pasalnya, Yasonna dinyatakan berhasil membawa pulang buronan pelaku pembobolan Bank BNI yang sudah beberapa tahun menghilang.

Maria Pauline Lumowa berhasil dibawa pulang dan diamankan dari Serbia, Yasonna menyatakan bahwa keberhasilannya tersebut dilatarbelakangi oleh hubungan baik antara RI dengan Serbia.

Baca Juga: Kabulkan Permintaan Yasonna, 541 Narapidana di Lapas Sumsel Bebas

Dalam keterangannya, Yasonna menyatakan bahwa ia bersama dengan jajarannya telah resmi menyelesaikan proses penyerahan buronan.

“Dengan gembira saya sampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handling over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna menegaskan bahwa seluruh proses ekstradisi ini tak bisa lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antara kedua negara ini.

Baca Juga: Wanita Ini 12 Kali Menikah dan Cerai, Semua Mantan Suami Alami Nasib Tragis Usai Malam Pertama

Hal ini yang kemudian membuat proses ekstradisi menghasilkan buah yang manis dalam upaya menegakkan hukum yang berjalan panjang.

Yasonna menyebut bahwa pemulangan ini sempat mengalami berbagai rintangan karena Maria Pauline melakukan upaya hukum untuk melepaskan diri dari proses tersebut.

“Ekstradisi ini sekaligus menjukkan komitmen kahadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia,” sambungnya.

Baca Juga: ART Ungkap Buronan FBI di Jakarta Sering Ditemani PSK Belia

Diketahui sebelumnya bahwa Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI.

Tak tanggung-tanggung dirinya berhasil membawa pergi uang senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit fiktif.

Kasus ini berawal pada akhir tahun 2002 hingga Juli 2003 yang lalu, pada saat Bank BNI memberikan pinjaman senilai Rp 1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Baca Juga: Usul Bebaskan Napi Lansia Karena Corona, Yasonna Terima Kritik dari KPK

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm