Medan, Sonora.ID - Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah menyampaikan realisasi Pendapatan Daerah selama tahun anggaran 2019 sebesar Rp13,079 triliun atau tercapai 93,2 persen dari target sebesar Rp14,034 triliun.
Sedangkan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp10,170 triliun atau 89,37 persen dari target sebesar Rp11,381 triliun.
"Pendapatan daerah pada APBD tahun 2019 berasal dari tiga sumber, yaitu Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah," kata Wagub.
Baca Juga: Pemprov Sumut Kembali Siapkan Rp 500 M untuk Stimulus Covid-19
Kemudian Wagub juga menyampaikan nilai realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2019 sebesar Rp5,761 triliun atau 91,68 persen dari target Rp6,284 triliun.
Realisasi pendapatan tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,17 persen jika dibandingkan realisasi PAD tahun 2018.
Selanjutnya Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat terealisasi Rp7,300 triliun atau 94,36 persen dari target yakni Rp7,736 triliun. Realisasi kelompok ini pun mengalami kenaikan sebesar 3,48 persen dibandingkan dengan realisasi pendapatan transfer pada tahun 2018.
Baca Juga: PT Pelindo I Impor Satu Kapal Tunda Dilengkapi Teknologi IBS dan AMS
Wagub juga menyampaikan pendapatan daerah lain-lain yang sah, dengan nilai realisasi sebesar Rp17,680 triliun atau 125 persen dari target sebesar Rp 14,068 triliun.
Sedangkan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp10,170 triliun atau 89,37% dari target sebesar Rp11,381 triliun.
"Jika realisasi pendapatan dikurangi dengan realisasi jumlah belanja dan transfer selama tahun 2019, maka diperoleh defisit sebesar Rp360 triliun. Sedangkan Pembiayaan Netto sebesar Rp697 triliun sehingga diperoleh SILPA positif tahun 2019 sebesar Rp336 triliun," terang Musa Rajekshah.
Baca Juga: Khawatir Korupsi Dana Covid-19, Gubernur Sumatera Utara Minta Diawasi
Musa Rajekshah juga menyampaikan, realisasi belanja dialokasikan untuk keperluan belanja operasional, belanja modal dan belanja tidak terduga.
Belanja operasional meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan, sedangkan belanja modal terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan irigasi dan bangunan serta belanja modal aset.
Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19: Masa Pancaroba, Sumut Hadapi Ancaman Penyakit DBD