Ruddy menekankan hal terpenting yang harus dijaga yaitu situasi yang kondusif.
Dalam beberapa kesempatan, Pj Walikota juga meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat langsung dalam politik praktis.
Pihaknya menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN di lingkup pemerintah Kota Makassar apabila ketahuan bermain-main dan melanggar netralitas.
Baca Juga: Dukung Upaya Pemulihan Perekonomian DIY, BI Gelar Kajian Pariwisata New Normal
Diketahui, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ancaman terhadap ASN yang melanggar pun cukup tegas. Berdasarkan Pasal 87 ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Sementara dalam pasal 119 dan pasal 123 ayat 3 disebutkan jika PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota.
Mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) kabupaten atau kota.
Setelah ada rekomendasi tersebut, Komisi ASN akan mengeluarkan rekomendasi mengikat kepada pejabat penilai kepegawaian.
Baca Juga: Pemerasan Pada Sejumlah Kades, 4 Tersangka ASN Diamankan Petugas OTT Polda Lampung