Ia menerangkan bahwa pihaknya baru dapat menurunkan material bando yang membahayakan, setelah adanya lampu hijau dari penyidik Polda Kalsel.
Hal ini lanjutnya, juga terkait dengan pihak Pemko Banjarmasin yang meminta survei dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin terkait kerawanan dari bando yang hampir jatuh.
"Hasil survei dari PUPR bahwa bando yang sudah terpotong itu sangat mengkhawatirkan. Makanya kami pun selanjutnya berkoordinasi dan mengirim surat dengan penyidik, serta meminta pendampingan dari Polresta Banjarmasin," jelasnya.
Disinggung mengenai bando lainnya yang masih ada di beberapa titik di Jalan A. Yani, Ahim mengatakan masih akan menunggu perkembangan dari status hukumnya.
"Yang jelas yang kami turunkan dan amankan tadi malam itu hanya satu saja, karena memang itu sangat membahayakan pengguna jalan. Untuk yang lainnya kami masih menunggu proses hukumnya," tutupnya.
Baca Juga: Berikut 12 Pelaku Mega Korupsi BNI Rp 1,7 Triliun Selain Maria Pauline Lumowa