Dapat Lampu Hijau, Satpol PP Turunkan Sisa Material Bando Menggantung

9 Juli 2020 14:40 WIB
Dapat Lampu Hijau, Satpol PP Turunkan Sisa Material Bando Menggantung
Dapat Lampu Hijau, Satpol PP Turunkan Sisa Material Bando Menggantung ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Sisa rangka besi material reklame bando yang menggantung di Jalan A. Yani kilometer 3,5 akhirnya berhasil diturunkan oleh Satpol PP Banjarmasin.

Sebelumnya sisa material sangat membahayakan pengguna jalan, karena sebagian rangka besinya sudah terpotong namun masih menggantung di atas.

Material besi yang sudah terpotong ini pun posisinya sudah tidak sempurna, bahkan sudah miring alias hampir jatuh, yang hanya diikat menggunakan tali untuk menahan agar tidak jatuh.

Baca Juga: Efisiensi, Sumut Perkuat Transaksi Digital dengan Terapkan CMS

Satpol PP Banjarmasin pun berupaya untuk menurunkannya sejak beberapa waktu lalu.

Namun sempat terkendala karena bando tersebut menjadi barang bukti terkait laporan pengusaha advertising kepada mantan Plt. Kasatpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.

Akhirnya pada Selasa malam lalu, sisa material reklame bando pun berhasil diturunkan dan dibawa ke lapangan parkir di markas Satpol PP Banjarmasin, di kawasan KS Tubun.

Baca Juga: Covid-19 Belum Melandai, Sekolah Tatap Muka Normal di Oktober

"Iya, sudah diturunkan karena sangat membahayakan," ujar Plt. Kasatpol PP Banjarmasin, Fathrurrahim, kepada SMART FM.

Ia menerangkan bahwa pihaknya baru dapat menurunkan material bando yang membahayakan, setelah adanya lampu hijau dari penyidik Polda Kalsel.

Hal ini lanjutnya, juga terkait dengan pihak Pemko Banjarmasin yang meminta survei dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin terkait kerawanan dari bando yang hampir jatuh.

"Hasil survei dari PUPR bahwa bando yang sudah terpotong itu sangat mengkhawatirkan. Makanya kami pun selanjutnya berkoordinasi dan mengirim surat dengan penyidik, serta meminta pendampingan dari Polresta Banjarmasin," jelasnya.

Disinggung mengenai bando lainnya yang masih ada di beberapa titik di Jalan A. Yani, Ahim mengatakan masih akan menunggu perkembangan dari status hukumnya.

"Yang jelas yang kami turunkan dan amankan tadi malam itu hanya satu saja, karena memang itu sangat membahayakan pengguna jalan. Untuk yang lainnya kami masih menunggu proses hukumnya," tutupnya.

Baca Juga: Berikut 12 Pelaku Mega Korupsi BNI Rp 1,7 Triliun Selain Maria Pauline Lumowa

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm