Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah James Fudhoil Yamin, Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 1 Juli 2020 lalu, jabatan tersebut kini diduduki oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Mukhyar, sebagai Pelaksana Tugas.
Sebelumnya diketahui, pengembalian dilakukan karena Fudhoil masih berstatus sebagai jaksa aktif, bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarmasin.
Namun sejak 2017 silam, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura dan Magelang ini dilantik Walikota, Ibnu Sina, untuk diperbantukan mengisi posisi struktural di lingkungan Balaikota Banjarmasin.
“Lingkupnya Pak Gazi Ahmadi, Asisten 1 Bidang Sosial dan Pemerintahan. Namun yang bersangkutan terlalu banyak beban dan sudah memasuki masa pensiun,” ucap Ibnu kepada Smart FM Banjarmasin, Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: Disdik Kota Banjarmasin Koreksi SMP Negeri yang Kekurangan Siswa
Dipilihnya Mukhyar sebagai Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat, diterangkanya karena yang bersangkutan pejabat senior dan masih prima dari segi fisik. Sehingga dinilai mampu untuk menjalankan tugas di dua instansi tersebut.
“Beliau pejabat senior tapi masih ‘fresh’. Jadi tetap bisa melaksanakan tugasnya,” tambah Ibnu.
Ia menilai, tugas Kepala Inspektorat sekarang juga sedikit lebih ringan. Karena jumlah Inspektur Pembantu (Irban) ditambah menjadi empat, sehingga cukup kuat untuk melaksanakan tugas laporan keuangan.
“Dulukan ada tiga, sekarang ada tambahan lagi Irban Khusus”, kata dia.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Mukhyar mengaku siap menjalankan tugas yang diamanahkan pimpinan. Dirinya juga mengaku siap meneruskan kinerja yang telah dijalankan pejabat sebelumnya, terutama mengenai pemeriksaan laporan keuangan.
“Tanggal 1 Juli Pak Fudhoil dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi, tanggal 2 Juli-nya kami ditunjuk. Walaupun sebenarnya tidak berlatarbelakang pendidikan hukum,” ucap.
Di hari-hari awal menjabat, hal pertama yang dilakukannya adalah melakukan pengenalan dan koordinasi dengan seluruh pegawai, serta melanjutkan dan menyelesaikan tugas-tugas yang belum sempat diselesaikan pejabat sebelumnya.
Baca Juga: Kembali Bertambah, Dokter di Banjarmasin Meninggal Dunia Akibat Covid-19
“Ada tunggakan-tunggaan yang belum diselesaikan,” jelas Mukhyar.
Amanah ini ditegaskannya tidak akan mempengaruhi kinerja di Dinas Lingkungan Hidup, karena telah diatur dan disesuaikan sedemikian rupa.
“Kalau kita lagi di kantor Inspektorat dan ada yang perlu diurus oleh pegawai DLH, bisa saja datang. Atau kalau ada yang perlu ditandatangani bisa saja melalui Sekretaris,” tandasnya.