Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa saat ini harga rapid test sudah dipatok dan akan ada sanksi bagi faskes yang melanggar atau menaikan tarif tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Kemenko PMK, Muhadjir Effendy pada hari Kamis, 9 Juli 2020 kemarin.
“Sanksinya pasti ada, sebab sudah ditetapkan harga maksimum tarif rapid test, kalau melampaui itu berarti termasuk dalam pelanggaran,” jelasnya.
Baca Juga: Fasyankes Berani Mark Up Tarif Rapid Test, Siap-Siap Izinnya Dicabut dan Disanksi
Pihaknya menyatakan bahwa seluruh sanksi dan aturan tertulis terkait hal tersebut menjadi ranah dari Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya sudah ada surat edarat dari Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test Antibodi.
Muhadjir kembali menegaskan bahwa rapid test saat ini dipatok dengan tarif maksimal Rp 150 ribu, jadi bisa saja ada faskes yang menetapkan tarif di bawah itu.
“Biaya tes cepat yang buatan dalam negeri Rp 75 ribu,” tambahnya.
Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Kini Sediakan Fasilitas Rapid Test