Dipatok Rp 150 Ribu, Akan Ada Sanksi bagi Faskes yang Naikkan Tarif Rapid Test

10 Juli 2020 08:35 WIB
Rapid Test
Rapid Test ( Kompas.com)

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa saat ini harga rapid test sudah dipatok dan akan ada sanksi bagi faskes yang melanggar atau menaikan tarif tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Kemenko PMK, Muhadjir Effendy pada hari Kamis, 9 Juli 2020 kemarin.

“Sanksinya pasti ada, sebab sudah ditetapkan harga maksimum tarif rapid test, kalau melampaui itu berarti termasuk dalam pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga: Fasyankes Berani Mark Up Tarif Rapid Test, Siap-Siap Izinnya Dicabut dan Disanksi

Pihaknya menyatakan bahwa seluruh sanksi dan aturan tertulis terkait hal tersebut menjadi ranah dari Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya sudah ada surat edarat dari Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test Antibodi.

Muhadjir kembali menegaskan bahwa rapid test saat ini dipatok dengan tarif maksimal Rp 150 ribu, jadi bisa saja ada faskes yang menetapkan tarif di bawah itu.

“Biaya tes cepat yang buatan dalam negeri Rp 75 ribu,” tambahnya.

Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Kini Sediakan Fasilitas Rapid Test

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm