Sonora.ID - Sejak awal pemerintah memutuskan untuk mengubah status PSBB menjadi PSBB transisi atau masa yang dikenal dengan new normal.
Sudah banyak masyarakat yang mulai bepergian keluar kota untuk menjalankan tugas pekerjaan, arau beberapa alasan lainnya yang diperbolehkan.
Meski demikian, salah satu syarat untuk melakukan perjalanan luar daerah adalah dengan melakukan rapid test dan dinyatakan non reaktif.
Baca Juga: Kemeskes Akhirnya Ringankan, Tarif Rapid Test Menjadi Rp. 150ribu
Sejak saat itulah, rapid test menjadi salah satu hal yang dicari oleh masyarakat, namun pada awalnya biaya rapid test terbilang sangat mahal.
Beberapa rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) mematok harga rapid test di atas Rp 300 ribu, sehingga banyak masyarakat yang tak bisa melakukan rapid test karena tingginya tarif tersebut.
Baru-baru ini pemerintah menyatakan bahwa harga atau tarif rapid test dipukul rata seharga Rp 150 ribu diseluruh faskes di Indonesia.
Keputusan ini mendapatkan banyak kritik dan pendapat dari berbagai pihak.
Baca Juga: Jalani Rapid Test, 37 Ibu Hamil di Banjarmasin Dinyatakan Reaktif
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa saat ini harga rapid test sudah dipatok dan akan ada sanksi bagi faskes yang melanggar atau menaikan tarif tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Kemenko PMK, Muhadjir Effendy pada hari Kamis, 9 Juli 2020 kemarin.
“Sanksinya pasti ada, sebab sudah ditetapkan harga maksimum tarif rapid test, kalau melampaui itu berarti termasuk dalam pelanggaran,” jelasnya.
Baca Juga: Fasyankes Berani Mark Up Tarif Rapid Test, Siap-Siap Izinnya Dicabut dan Disanksi
Pihaknya menyatakan bahwa seluruh sanksi dan aturan tertulis terkait hal tersebut menjadi ranah dari Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya sudah ada surat edarat dari Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test Antibodi.
Muhadjir kembali menegaskan bahwa rapid test saat ini dipatok dengan tarif maksimal Rp 150 ribu, jadi bisa saja ada faskes yang menetapkan tarif di bawah itu.
“Biaya tes cepat yang buatan dalam negeri Rp 75 ribu,” tambahnya.
Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Kini Sediakan Fasilitas Rapid Test