Kapolres pasuruan menuturkan bahwa kronologi bermula saat MT melihat Rara tengah bermain bersama dengan temannya.
"Tiba - tiba tersangka datang, membawa es krim. Kemungkinan es krim ini sebagai bujuk rayu tersangka agar korban mau ikut ke rumah tersangka," kata Kapolres saat rilis.
Kemudian MT membeli sebuah es krim yang dijanjikan akan diberikan ke pada rara.
Rara pun tergiur bujuk rayu dari MT yang mengiming-iminginya es krim. MT kemudian mengajak bocah TK tersebut menuju rumahnya.
Baca Juga: Dipatok Rp 150 Ribu, Akan Ada Sanksi bagi Faskes yang Naikkan Tarif Rapid Test
Sampai dirumah tersangka MT melucuti baju Rara dan kemudian memperkosa Rara. MT mengaku kepada Kapolres Pasuruan telah menyetubuhi Rara sebanyak dua kali dirumahnya.
Hasil visum juga menunjukan bahwa terdapat luka robekan di sekitar vagina bocah TK tersebut.
Usai disetubuhi oleh MT, kemudian dirinya menyuruh sang istri untuk mengambil seluruh perhiasan yang ada pada tubuh anak tersebut, dan meminta istrinya menganbil kayu.
Baca Juga: PPDB di Makassar Banyak Masalah, Ombudsman Endus Permainan Operator
IM pun melakukannya dan memberikan kayu sesuai permintaan suaminya.
Rara pun diseret kepinggir sungai dan dipukul mengunakan kayu sebanyak dua kali. Rara juga ditenggelamkan di sungai sebanyak dua kali.