"Korban langsung dipukul menggunakan kayu di pinggir sungai. Korban jatuh dan langsung ditenggelamkan kepalanya ke air sungai dua kali. Setelah dikira meninggal, tersangka langsung bergegas meninggalkan sungai," jelasnya.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menuturkan bahwa rara akhirnya meninggal karena kesulitan bernafas saar kepalanya dibenamkan ke air.
"Setelah dipastikan meninggal dunia, tersangka baru pergi. Dari analisa medis, korban ini meninggal karena gagal atau kesulitan bernafas, itu karena kepalanya dibenamkan air. Ada juga luka lebam di kepala bagian belakang karena dipukul kayu," sambungnya.
Baca Juga: Jaga Transparansi dan Aset Negara, Pelindo IV Gandeng Kejati Sulsel