“Para pedagang kami imbau pada saat transaksi jual beli nanti dapat menyediakan tempat cuci tangan, disinfektan, hand sanitizer, menghindari tumpukan orang, menggunakan masker dan menjaga jarak,” katanya.
Jafrizal mengatakan, di situasi Covid-19 saat ini pembelian hewan qurban juga dapat dilakukan menggunakan via daring atau online.
Seperti yang diketahui, pembelian kurban via daring tersebut merujuk pada surat edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI Nomor 0008/SE.PK.320/F/06/2020 tentang pelaksanaan kurban dalam situasi Covid-19.
“Saat ini banyak lembaga amal atau kemanusiaan menawarkan paltform pembelian kurban secara daring dengan kondisi hewan yang memenuhi syariat Islam, sehingga pembelian kurban via daring dinilai lebih aman dengan tanpa mengurangi makna dari ibadah kurban itu sendiri,” tutupnya.
Baca Juga: Polisi: Motif Wanita Lempar AlQuran Karena Merasa Dikucilkan