Palembang, Sonora.ID - Hari raya Idul Adha 1441 Hijriyah, yang jatuh pada akhir Juli nanti, akan berbeda dari biasanya karena masih mewabahnya virus corona, sehingga pelaksanaan kurban harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Untuk itu, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan saat penyembelihan hewan qurban dengan cara membatasi jumlah panitia yang bertugas saat penyembelihan nanti.
“Pada saat proses penyembelihan hewan qurban nanti kami imbau supaya panitia yang bertugas nanti paling banyak berjumlah 5 orang untuk penyembelihan satu hewan, dan jarak juga harus diatur,” ungkap Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Dr. drh. Jafrizal MM saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Rabu (08/07) lalu.
Baca Juga: Pemko Janjikan Dana Rp 1,5 Juta bagi RT dan RW yang Terapkan PSBK
Ia menjelaskan, bahwa penerapan protokol kesehatan tersebut berdasarkan Perda Walikota Palembang nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
“Selain itu, aturan ini juga merujuk pada peraturan walikota nomor 56 tahun 2018 tentang pemotongan hewan kurban serta memperhatikan surat edaran direktur peternakan dan kesehatan hewan kementrian Pertanian RI nomor : 0008/SE/PK,320/F/06/2020, tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi covid 19, sehingga Pemkot Palembang mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat kota Palembang untuk mentaati protokol kesehatan dan pencegahan covid 19,” katanya.
Selain itu, Jafrizal mengimbau kepada para pedagang yang menjual hewan supaya dapat memperhatikan protokol kesehatan saat transaksi jual beli.
Baca Juga: Pemerintah Support Program Kampung untuk Tangkal Covid-19 di Muba
“Para pedagang kami imbau pada saat transaksi jual beli nanti dapat menyediakan tempat cuci tangan, disinfektan, hand sanitizer, menghindari tumpukan orang, menggunakan masker dan menjaga jarak,” katanya.
Jafrizal mengatakan, di situasi Covid-19 saat ini pembelian hewan qurban juga dapat dilakukan menggunakan via daring atau online.
Seperti yang diketahui, pembelian kurban via daring tersebut merujuk pada surat edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI Nomor 0008/SE.PK.320/F/06/2020 tentang pelaksanaan kurban dalam situasi Covid-19.
“Saat ini banyak lembaga amal atau kemanusiaan menawarkan paltform pembelian kurban secara daring dengan kondisi hewan yang memenuhi syariat Islam, sehingga pembelian kurban via daring dinilai lebih aman dengan tanpa mengurangi makna dari ibadah kurban itu sendiri,” tutupnya.
Baca Juga: Polisi: Motif Wanita Lempar AlQuran Karena Merasa Dikucilkan