Banjarmasin, Sonora.ID - Untuk pertama kalinya pasca dicabutnya Maklumat Kapolri yang melarang adanya aktivitas yang melibatkan orang banyak selama pandemi Covid-19, Polda Kalimantan Selatan memberikan izin digelarnya aksi unjuk rasa.
Seperti yang terjadi pada Jumat, (10/07) sore, di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Ratusan orang yang berasal dari 38 ormas di provinsi ini melakukan aksi damai turun ke jalan menuntut dihapuskannya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) oleh DPR RI, yang dinilai kontroversial dan berpotensi menghidupkan kembali komunisme.
Baca Juga: Disiplinkan Pasukan Kuning, Bang Jack Ingatkan SOP Saat Bekerja
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Banua Lambung Mangkurat (ARBAL) menuntut pemerintah secara tegas menghentikan pembahasan rancangan payung hukum yang mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan.
Dalam orasinya, Ketua ARBAL Kalimantan Selatan, Tubagus, mengungkapkan sejumlah tuntutan. Di antaranya menolak RUU HIP dan juga mendesak pemerintah mengembalikan pelajaran sejarah di sekolah, yang sudah beberapa tahun terakhir dilebur dalam pelajaran lain.
Termasuk untuk membahas kembali sejarah pemberontakan PKI di Indonesia sejak tahun 1948 dan mencapai puncaknya pada 1966 silam.
Baca Juga: Manfaatkan Pekarangan Rumah, TP PKK Kota Denpasar, Serahkan Total 5000 Bibit
"Agar peristiwa tersebut tidak terlupakan oleh generasi bangsa Indonesia dan agar peristiwa keji itu tidak terulang kembali," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut pemerintah menghentikan 'ekspor' Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia yang selama ini dinilai meresahkan tenaga kerja lokal yang banyak tidak terserap dunia kerja.
Sementara itu, dari kalangan legislatif, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, yang menemui pengunjuk rasa, mendukung keinginan masyarakat terkait penolakan pembahasan RUU HIP.
Baca Juga: Per 9 Juli, Angka Kesembuhan Covid-19 di Surabaya Tembus 3.219 Orang
"Bukan hanya meminta penundaan pembahasan tapi juga mendesak mencabut rancangan UU tersebut dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional) DPR RI," tuturnya.
Dalam unjuk rasa yang dijaga ketat aparat kepolisian, para pengunjuk rasa terbilang tertib dan mencoba mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Meskipun tidak sempurna, namun jaga jarak diterapkan agar tidak berdesak-desakan dan menekan risiko penyebaran virus. Aksi unjuk rasa hanya berlangsung sekitar 1 jam dan massa membubarkan diri karena hujan deras yang sempat terjadi.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Nekat Buka Kembali, Pemerintah Kota Pasrah